Nama : Galih Pratiwi
Kelas : 4IA21
NPM : 53413626
Macam-Macam
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Bentuk usaha yang ada
di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk
usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang
sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan
terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang
“klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan
sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang
cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga
terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
·
Perusahaan Perseorangan
·
Firma (fa)
·
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire
Vennootschap
·
Perseroan Terbatas (PT)
·
Koperasi
·
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Perusahaan
perseorangan
perusahaan perseorangan
ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang
tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga
biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan
ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan
dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari
perusahaan perseorangan ini adalah :
§ Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
§ Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
§ Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Sementara itu
keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.
Permodalan
Lebih sulit memperoleh
modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan
relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan
perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan
hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya
mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga
terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit
berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih
dahulu.
6.
Administrasi yang tidak terkelola secara
baik
Dalam menjalankan
aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara
baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan
terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya
dibutuhkan.
Firma
(fa)
Firma merupakan sebuah
perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya
dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk
akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang
sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan
bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma
relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan
dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma
tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah
tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
Lebih mudah berkembang
karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum
Firma adalah:
Pemilik firma memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu
pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam
peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan
juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan
usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun
dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier atau
Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi
modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan
Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas
segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada
penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana,
namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan
usaha CV:
CV didirikan minimal 2
orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero
Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang
lainnya bertindak sebagai
Persero
Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif
akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan
demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab
secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian. Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan dalam
mendirikan perseroan Komanditer adalah:
§ Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
§ Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
§ CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
§ Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
§ CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
§ Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika
memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
§ Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi
sekutu aktif.
§ Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara itu untuk
mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian
CV adalah sebagai berikut:
§ Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
§ Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan
pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap
pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika
perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal
yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar
kewajiban tersebut.
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
Kemampuan untuk
menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk
melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan
perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
§ Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
§ Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan,
tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh
badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh
status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu
paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui
waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri
dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera
pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang
mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal
perseroan terbatas terdiri dari:
1)
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri
dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan
tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2)
Modal ditempatkan atau dikeluarkan
(Issued Capital)
Merupakan modal yang
telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal
ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3)
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang
harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal
dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan
penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran
koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang
Koperasi, yaitu:
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
§ Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
§ Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
A.
Daftar Nama Pendiri
B.
Nama dan Tempat Kedudukan
C.
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
D.
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
E.
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
F.
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
G.
Ketentuan Mengenai Permodalan
H.
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
I.
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil
Usaha
J.
Ketentuan Mengenai Sanksi
Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik
Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh
modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk
atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai
salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta
pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan
kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Organ Perum yaitu dewan
pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum
Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum
Pegadaian, dll.
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan
perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena
Persero diharapakan
dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat
memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang
dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan
usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara.
Contoh-Contoh Bentuk
Usaha Di indonesia
Perserongan Terbatas
GO-JEK INDONESIA
Nadiem-Makarim-pelatihindonesia-org gojek-1-800x438-duniaku-net
Badan Usaha Milik
Negara ( BUMN )
bumn
Koperasi
jenis-jenis-koperasi
Perseroan Komanditer
(CV) Commanditaire Vennootschap
cv
Surat
Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
Surat izin usaha
perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin
untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau
badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda
lakukan.
Proses Kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar
saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan
mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk
menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di
kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang
melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP
terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria
Usaha Perseorangan atau
persekutuan;
Kegiatan usaha diurus,
dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan
Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh
Perusahaan tersebut.
Permohonan Pembuatan
SIUP
Untuk permohonan SIUP
Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui
Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan
SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi
sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani
oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas
meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib
melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik
atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama
perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak
tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
Sebagai alat pengesahan
yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi
masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk
mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya
jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal
disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan
menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan
kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor
dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah).
SIUP MENENGAH,
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal
disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan
kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor
dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua
ratus juta rupiah).
Persyaratan Permohonan
SIUP
Fotokopi Akta Pendirian
(asli diperlihatkan).
Fotokopi Akta
Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
Fotokopi SK. Menteri
Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
Fotokopi Surat
Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
Fotokopi SITU-Surat
Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
Fotokopi Kontrak/Sewa
T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
Fotokopi NPWP-Nomor
Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
Fotokopi KTP Pemegang
Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
Fotokopi KTP Pengurus
Perseroan (Direksi & Komisaris).
Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung
Jawab perusahaan adalah Wanita.
Pas Photo Direktur
Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
Fotokopi Neraca Awal
Perusahaan.
Larangan Mengunakan
SIUP
Berikut Adalah Larangan
Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
Yang tidak sesuai
dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
Menghimpun dana dari
masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
Perdagangan barang
dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau
multi level marketing);
Perdagangan jasa
survey;
Perdagangan berjangka
komoditi.
Contoh Surat Izin SIUP
Dan Persyaratan Pengurusan SIUP SIIUP PM
Tanda
Daftar Perusahaan ( TDP )
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib
memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi,
perorangan, dll.
Setiap perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma
(Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing
dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu,
Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan
berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang
setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang
dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
Setiap perusahaan yang
berbentuk jawatan (Perjan).
Perusahaan kecil
perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
Undang-undang Republik
Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan
Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan.
1929754_tdp
Nomor
Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor Pokok Wajib Pajak
biasa ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan NPPKP (Nomor
pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap
pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP
(Pengusaha Kena Pajak).
NPPKP (Nomor pengukuhan
pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang
dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau
pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat
pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha
kena pajak.
NPWP-PT.GARUDA-GLOBALINDO1
Izin
Mendirikan Bangunan ( IMB )
Izin Mendirikan
Bangunan ( IMB ) adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk
mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan,
keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau
badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan
diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan
suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah
ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan
tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan
bersama.
imb-1
Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU ADALAH PEMBERIAN
IZIN TEMPAT USAHA KEPADA SESEORANG ATAU BADAN USAHA YANG TIDAK MENIMBULKAN
GANGGUAN ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN DI LOKASI TERTENTU YANG DIKELUARKAN OLEH
PEMDA SETEMPAT (KOTAMADYA / KABUPATEN) DAN HARUS DIPERPANJANG SETIAP 5 TAHUN
SEKALI. UNTUK MENGURUS SITU MEMERLUKAN BEBERAPA DOKUMEN – DOKUMEN DIANTARANYA
ADALAH :
·
Fotocopy KTP pemohon
·
Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar
·
Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani
·
Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
·
Fotocopy Akta Tanah
·
Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi)
·
Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan
dan badan hokum
·
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari
Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
·
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari
tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat
setempat
Mekanisme mendapatkan
proyek TI melalui Tender
Mekanisme Mendapatkan
Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
E-Procurement adalah
pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi
dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas
E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan
permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan
pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan
manajemen vendor.
Internet telah muncul
sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan
transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini
dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement
meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan
kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem
e-procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang
pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komponen-komponen dalam
e-procurement :
Fitur utama
e-procurement meliputi :
Katalog elektronik
untuk item-item standar/inti.
kemampuan punch-out ke
situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis
memunculkan kembali
daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur
jaur-jalur persetujuan
yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja
kemampuan untuk memberi
laporan informasi manajemen yang detail
Terdapat 6 tipe dari
e-procurement, yaitu :
Web-Based
ERP
Membuat dan menyetujui
daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa
dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
E-MRO
Hampir sama dengan
web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang
berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
E-Sourcing
Daftar informasi barang
/ jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs
e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis
dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
E-Tendering
Pelelangan umum dalam
rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu
kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen
pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran
yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis
web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
E-Reverse
Auctioning
Penggunaan teknologi
internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah
dikenal maupun yang belum dikenal.
E-Informing
Mengumpulkan dan
mendistribusikan informasi pembelian dari pihan internal dan external dengan
menggunakan teknologi internet.
Daftar Pustaka
http://pebiwijaya.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-bentuk-badan-usaha.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha#Perum
http://tipsdaftar.blogspot.co.id/2015/10/sejarah-berdirinya-gojek-dan-pendiri.html
http://chellme.blogspot.co.id/2012/08/pengertian-tujuan-fungsi-manfaat-bentuk.html
http://fiqflash.blogspot.co.id/2012/07/pengertiansyarat-tdptanda-daftar.html
http://www.wibowopajak.com/2012/02/pengertian-npwp-nomor-pokok-wajib-pajak.html
http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-izin-mendirikan-bangunan/
http://www.putra-putri-indonesia.com/izin-tempat-usaha.html
Rendrayana, Bayu
Kusuma.,2011,Evaluasi Sistem E-Procurement Di Indonesia, [e-book]. Diakses dari
:
<http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=download&sub=DownloadFile&act=view&typ=html&file=1664-H-2011.pdf&ftyp=4&id=51052>
Telkom Institute of
Technology Library.,2013,E-Procurement, [e-book]. Diakses dari :
<http://digilib.ittelkom.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1233:e-procurement&catid=25:industri&itemid=14>
https://intishar1994.wordpress.com/2015/11/05/bentuk-bentuk-usaha-di-indonesia/